TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGAWAS
Berdasarkan
pedoman pelaksanaan tugasn guru dan pengawas Direktorat Jenderal Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depertemen Pendidikan Nasional 2009, Tugas
Pokok Pengawas adalah memantau, mensupervisi, mensupervisi, membina,
melaporkan. Sedangkan fungsi pengawas adalah sebagai mitra guru, inovator,
konselor, motivator, kolaborator, asesor, evaluator dan konsultan.
1.
Tugas
Pokok Pengawas
Tugas Pokok Pengawas dapat dilihat dari
komptensi pengawasan akademik dan
pengawasan manajerial yaitu:
a.
Memantau
|
Pengawasan
Akademik
|
Pengawasan
Manajerial
|
|
- Proses dan
hasil belajar siswa
- Penilaian
hasil belajar
- Ketahanan
pembelajaran
- Standar mutu
hasil belajar siswa
- Pengembangan
profesi guru
- Pengadaan dan
pemanfaatan sumber-sumber belajar
|
-
Penjaminan/standar mutu pendidikan
-
Penerimaan siswa baru
-
Rapat guru dan staf sekolah
-
Pelaksanaan ujian sekolah
-
Program-program pengembangan sekolah
-
Administrasi sekolah
-
Manajemen sekolah
-
Hubungan sekolah dengan masyarakat
|
b.
Mensupervisi
|
Pengawasan
Akademik
|
Pengawasan
Manajerial
|
|
-
Kinerja guru
-
Pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran
-
Pelaksanaan pembelajaran
-
Praktikum/studi lapangan
-
Kegiatan ekstrakurikuler
-
Penggunaan media atau alat bantu
-
Kemajuan belajar
-
Lingkungan belajar
|
-
Kinerja sekolah, kepala sekolah dan staf sekolah
-
Pelaksanaan kurikulum sekolah
-
Manejemen Sekolah
-
Kegiatan antar sekolah binaan
-
Kegiatan in service training bagi kepala sekolah,
guru dan staf sekolah lainnya
-
Pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah
-
Penyelenggaraan administrasi sekolah
|
c.
Menilai
|
Pengawasan
Akademik
|
Pengawasan
Manajerial
|
|
-
Proses pembelajaran dan bimbingan
-
Lingkungan belajar
-
Sistem penilaian
-
Pelaksanaan inivasi pembelajaran
-
Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru
|
-
Peningkatan mutu SDM sekolah
-
Penyelenggaraan inovasi sekolah
-
Akreditasi sekolah
-
Pengadaan sumber daya pendidikan
-
Kemajuan pendidikan
|
d.
Membina/Mengembangkan
|
Pengawasan
Akademik
|
Pengawasan
Manajerial
|
|
-
Guru
dalam pengembangan media dan alat bantu pembelajaran
-
Memberikan
contoh inovasi pembelajaran
-
Guru
dalam pembelajaran/ bimbingan yang efektif
-
Guru
dalam meningkatkan kompetensi professional
-
Guru
dalam melaksanakaj penilaian proses dan hasil belajar
-
Guru
dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
-
Guru
dalam meningkatkan kompetensim pribadi, sosial dan paedagogik
|
-
Kepala
Sekolah dalam mengelola pendidikan
-
Tim
kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah
-
Komite
sekolah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan
-
Kepala
sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
-
Kepala
sekolah bdalam meningkatkan kemampuan profesionalnya
-
Staf
sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
-
Kepala
sekolah dan staf dalam kesejahtraan sekolah
|
e.
Melaporkan
|
Pengawasan
Akademik
|
Pengawasan
Manajerial
|
|
-
Kinerja
Guru dalam melaksanakan pembelajaran
-
Kemajuan
belajar siswa
-
Pelaksanaan
dan hasil inovasi pembelajaran
-
Pelaksanaan
tugas kepengawasan akademik
-
Tindak
lanjut hasil pengawasan untuk program pengawasan selanjutnya.
|
-
Kinerja
sekolah, kinerja kepala dan staf sekolah
-
Standar
mutu pendidikan dan pencapaiannya
-
Pelaksanaan
dan hasil inovasi pendidikan
-
Pelaksanaan
tugas kepengawasan manajerial dan hasil-hasilnya
-
Tindak
lanjut untuk program pengawasan selanjutnya
|
2.
Fungsi
Pengawas
Dalam melaksanakan fungsi supervisi
akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
a.
Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil
pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya.
b.
Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi
pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya.
c.
Konsultan pendidikan di sekolah binaannya.
d.
Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf
sekolah.
e.
Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah
Dalam melaksanakan fungsi supervisi
manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:
a.
Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan,
koordinasi, pengembang¬an manajemen sekolah,
b.
Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan
menganalisis potensi sekolah binaannya
c.
Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah
binaannya
d.
Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar