Rabu, 12 September 2012

TUPOKSI PENGAWAS


TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGAWAS

Berdasarkan pedoman pelaksanaan tugasn guru dan pengawas Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depertemen Pendidikan Nasional 2009, Tugas Pokok Pengawas adalah memantau, mensupervisi, mensupervisi, membina, melaporkan. Sedangkan fungsi pengawas adalah sebagai mitra guru, inovator, konselor, motivator, kolaborator, asesor, evaluator dan konsultan.
1.        Tugas Pokok Pengawas
Tugas Pokok Pengawas dapat dilihat dari komptensi  pengawasan akademik dan pengawasan manajerial yaitu:
a.       Memantau
Pengawasan Akademik
Pengawasan Manajerial
-       Proses dan hasil belajar siswa
-       Penilaian hasil belajar
-       Ketahanan pembelajaran
-       Standar mutu hasil belajar siswa
-       Pengembangan profesi guru
-       Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
-     Penjaminan/standar mutu pendidikan
-     Penerimaan siswa baru
-     Rapat guru dan staf sekolah
-     Pelaksanaan ujian sekolah
-     Program-program pengembangan sekolah
-     Administrasi sekolah
-     Manajemen sekolah
-     Hubungan sekolah dengan masyarakat

b.      Mensupervisi
Pengawasan Akademik
Pengawasan Manajerial
-          Kinerja guru
-          Pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran
-          Pelaksanaan pembelajaran
-          Praktikum/studi lapangan
-          Kegiatan ekstrakurikuler
-          Penggunaan media atau alat bantu
-          Kemajuan belajar
-          Lingkungan belajar
-     Kinerja sekolah, kepala sekolah dan staf sekolah
-     Pelaksanaan kurikulum sekolah
-     Manejemen Sekolah
-     Kegiatan antar sekolah binaan
-     Kegiatan in service training bagi kepala sekolah, guru dan staf sekolah lainnya
-     Pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah
-     Penyelenggaraan administrasi sekolah

c.       Menilai
Pengawasan Akademik
Pengawasan Manajerial
-          Proses pembelajaran dan bimbingan
-          Lingkungan belajar
-          Sistem penilaian
-          Pelaksanaan inivasi pembelajaran
-          Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru
-     Peningkatan mutu SDM sekolah
-     Penyelenggaraan inovasi sekolah
-     Akreditasi sekolah
-     Pengadaan sumber daya pendidikan
-     Kemajuan pendidikan

d.      Membina/Mengembangkan
Pengawasan Akademik
Pengawasan Manajerial
-          Guru dalam pengembangan media dan alat bantu pembelajaran
-          Memberikan contoh inovasi pembelajaran
-          Guru dalam pembelajaran/ bimbingan yang efektif
-          Guru dalam meningkatkan kompetensi professional
-          Guru dalam melaksanakaj penilaian proses dan hasil belajar
-          Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
-          Guru dalam meningkatkan kompetensim pribadi, sosial dan paedagogik
-     Kepala Sekolah dalam mengelola pendidikan
-     Tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah
-     Komite sekolah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan

-     Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
-     Kepala sekolah bdalam meningkatkan kemampuan profesionalnya
-     Staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
-     Kepala sekolah dan staf dalam kesejahtraan sekolah

e.       Melaporkan
Pengawasan Akademik
Pengawasan Manajerial
-          Kinerja Guru dalam melaksanakan pembelajaran
-          Kemajuan belajar siswa
-          Pelaksanaan dan hasil inovasi pembelajaran
-          Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik
-          Tindak lanjut hasil pengawasan untuk program pengawasan selanjutnya.
-     Kinerja sekolah, kinerja kepala dan staf sekolah
-     Standar mutu pendidikan dan pencapaiannya
-     Pelaksanaan dan hasil inovasi pendidikan
-     Pelaksanaan tugas kepengawasan manajerial dan hasil-hasilnya
-     Tindak lanjut untuk program pengawasan selanjutnya



2.        Fungsi Pengawas
Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
a.       Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya.
b.      Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya.
c.       Konsultan pendidikan di sekolah binaannya.
d.      Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah.
e.       Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah
Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:
a.       Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembang¬an manajemen sekolah,
b.      Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
c.       Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
d.      Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan











Tidak ada komentar:

Posting Komentar