PERAN PENGAWAS DALAM MANAJEMEN
BERBASIS SEKOLAH
A.
Manajemen
Berbasis Sekolah
Manajemen
berbasis sekolah” adalah pengkoordinasian dan penyerasian sumber daya yang
dilakukan secara otomatis (mandiri) oleh sekolah melalui input manajemen untuk
mencapai tujuan sekolah dalam kerangka pendidikan nasional, dengan melibatkan
semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam
proses pengambilan keputusan (partisipatif).
Manajemen
berbasis sekolah bertujuan untuk “memberdayakan” sekolah, terutama sumber daya
manusianya (kepala sekolah, guru, karyawan, siswa, orang tua siswa, dan
masyarakat sekitarnya), melalui pemberian kewenangan, fleksibilitas, dan sumber
daya lain untuk memecahkan persoalan yang dihadapi oleh sekolah yang
bersangkutan.
MBS memberikan
kebebasan dan kekuasaan yang besar pada sekolah, seperangkat tanggung jawab. otonomi
yang diberikan tanggung jawab pengelolaan sumber daya dan pengembangan strategi
MBS sesuai kondisi setempat, sekolah dapat meningkatkan kesejahteraan guru
sehingga dapat lebih berkonsentrasi pada tugas.
B. Pengawas
Pengawas
adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan
di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis
pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan
menengah (Kepmendikbud RI Nomor 020/U/1998
tanggal 6 Pebruari 1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional
pengawas sekolah dan angka kreditnya).
C. Peran Pengawas
dalam Manajemen Berbasis Sekolah
Pengawas
mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan
pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan
dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan tertentu. Implementasi MBS memberikan kesempatan kepada sekolah
untuk berinovasi dan berkreasi mengatur sekolah untuk peningkatan mutu
pendidikan. Akan tetapi walaupun telah diberikan keleluasaan kepada sekolah
mengatur sekolahnya masing-masing namun pemerintah tetap mengawasi perkembangan
dan menilai sekolah berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Di sini peran
pengawas sangat diperlukan sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk
melakukan pengawasan eksternal sesuai tugas pokok dan fungsinya. Pengawas
bertugas memantau, menilai, mensupervisi, membina dan melaporkan perkembangan
sekolah pada implementasi manajemen berbasis sekolah mulai dari perencanaan sampai
evaluasi program sekolah. Kehadiran pengawas di sekolah dalam implementasi
manajemen berbasis sekolah bukan sekedar mengawasi tetapi juga memberi motivasi
bagi pihak sekolah dan masyarakat karena pengawas berfungsi sebagai, motivator,
konselor, inovator dan konsultan. Ketika sekolah mengalami kesulitan dalam
implementasi manajemen berbasis sekolah maka pengawas harus membantu sekolah
tersebut dengan kompetensi yang dimilikinya untuk mencapai visi sekolah.
Pengawas dan unsur penentu kebijakan dalam MBS bagaikan “ayah dan seorang anak
yang dibina untuk menjadi mandiri.” Oleh sebab itu dalam pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi pengawas memerlukan enam kompetensi sperti yang tertuang dalam
permendiknas No. 12 Tahun 2007 yaitu (1) kompetensi supervisi akademik, (2)
kompetensi supervise manajerial, (3) kompetensi evaluasi, (4) kompetensi
penelitian, (5) kompetensi sosial dan (6) kompetensi kepribadian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar