Jumat, 07 September 2012

Peran Pengawas dalam MBS



PERAN PENGAWAS DALAM MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH

A.      Manajemen Berbasis Sekolah
Manajemen berbasis sekolah” adalah pengkoordinasian dan penyerasian sumber daya yang dilakukan secara otomatis (mandiri) oleh sekolah melalui input manajemen untuk mencapai tujuan sekolah dalam kerangka pendidikan nasional, dengan melibatkan semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan (partisipatif).
Manajemen berbasis sekolah bertujuan untuk “memberdayakan” sekolah, terutama sumber daya manusianya (kepala sekolah, guru, karyawan, siswa, orang tua siswa, dan masyarakat sekitarnya), melalui pemberian kewenangan, fleksibilitas, dan sumber daya lain untuk memecahkan persoalan yang dihadapi oleh sekolah yang bersangkutan.
MBS memberikan kebebasan dan kekuasaan yang besar pada sekolah, seperangkat tanggung jawab. otonomi yang diberikan tanggung jawab pengelolaan sumber daya dan pengembangan strategi MBS sesuai kondisi setempat, sekolah dapat meningkatkan kesejahteraan guru sehingga dapat lebih berkonsentrasi pada tugas.

B.       Pengawas
Pengawas adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah (Kepmendikbud RI Nomor 020/U/1998 tanggal 6 Pebruari 1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya).

C.       Peran Pengawas dalam Manajemen Berbasis Sekolah
Pengawas mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan tertentu. Implementasi MBS memberikan kesempatan kepada sekolah untuk berinovasi dan berkreasi mengatur sekolah untuk peningkatan mutu pendidikan. Akan tetapi walaupun telah diberikan keleluasaan kepada sekolah mengatur sekolahnya masing-masing namun pemerintah tetap mengawasi perkembangan dan menilai sekolah berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Di sini peran pengawas sangat diperlukan sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk melakukan pengawasan eksternal sesuai tugas pokok dan fungsinya. Pengawas bertugas memantau, menilai, mensupervisi, membina dan melaporkan perkembangan sekolah pada implementasi manajemen berbasis sekolah mulai dari perencanaan sampai evaluasi program sekolah. Kehadiran pengawas di sekolah dalam implementasi manajemen berbasis sekolah bukan sekedar mengawasi tetapi juga memberi motivasi bagi pihak sekolah dan masyarakat karena pengawas berfungsi sebagai, motivator, konselor, inovator dan konsultan. Ketika sekolah mengalami kesulitan dalam implementasi manajemen berbasis sekolah maka pengawas harus membantu sekolah tersebut dengan kompetensi yang dimilikinya untuk mencapai visi sekolah. Pengawas dan unsur penentu kebijakan dalam MBS bagaikan “ayah dan seorang anak yang dibina untuk menjadi mandiri.” Oleh sebab itu dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawas memerlukan enam kompetensi sperti yang tertuang dalam permendiknas No. 12 Tahun 2007 yaitu (1) kompetensi supervisi akademik, (2) kompetensi supervise manajerial, (3) kompetensi evaluasi, (4) kompetensi penelitian, (5) kompetensi sosial dan (6) kompetensi kepribadian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar